Istiqomah - Anggota
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengatakan kejahatan
seksual terhadap anak di Indonesia sudah taraf membahayakan. “Sejak kasus JIS
terungkap, kasus kejahatan seksual di Indonesia terus terkuak satu per satu,”
ujar Susanto di Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Ia
mencontohkan kasus-kasus seperti Emon di Sukabumi, guru les di Bandung yang
menimbulkan korban hingga 21 anak, lalu belasan anak korban kekerasan seksual
di Brebes, dan sodomi serta mutilasi di Riau. “Kasus-kasus itu merupakan bagian
kecil urat nadi kejahatan seksual di Indonesia,” ujarnya.
Susanto
menjelaskan, sebelum kasus JIS terbongkar, kasus kejahatan seksual anak yang
ada di masyarakat sering tak terkuak dan korban atau keluarga korban umumnya
tidak melapor kepada kepolisian. “Kondisi ini menjadi pertanda bahwa kesadaran
hukum masyarakat mulai tumbuh.
KPAI
mengapresiasi kepada masyarakat yang melaporkan kasusnya kepada kepolisian dan
KPAI,” tambah dia, seperti diberitakan Antara. Tumbuhnya kesadaran hukum itu,
sambungnya, harus dihargai dengan baik. KPAI meminta pemerintah untuk
memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat hingga ke pelosok tanah air.
Jika terdapat kasus kejahatan seksual segera
laporkan kepada kepolisian. “Jangan malu, jangan takut, dan tetaplah semangat
untuk memperoleh keadilan. KPAI akan mengawasi proses hukum yang berlangsung di
kepolisian, karena kejahatan seksual di Indonesia sudah pada taraf
membahayakan,” pungkasnya.(Aqih/Insan Kamil/ Hidayatulcom)
0 komentar:
Posting Komentar