Diberdayakan oleh Blogger.

Kejahatan Terhadap Anak pada Taraf Membahayakan


Istiqomah - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengatakan kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia sudah taraf membahayakan. “Sejak kasus JIS terungkap, kasus kejahatan seksual di Indonesia terus terkuak satu per satu,” ujar Susanto di Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Ia mencontohkan kasus-kasus seperti Emon di Sukabumi, guru les di Bandung yang menimbulkan korban hingga 21 anak, lalu belasan anak korban kekerasan seksual di Brebes, dan sodomi serta mutilasi di Riau. “Kasus-kasus itu merupakan bagian kecil urat nadi kejahatan seksual di Indonesia,” ujarnya.

Susanto menjelaskan, sebelum kasus JIS terbongkar, kasus kejahatan seksual anak yang ada di masyarakat sering tak terkuak dan korban atau keluarga korban umumnya tidak melapor kepada kepolisian. “Kondisi ini menjadi pertanda bahwa kesadaran hukum masyarakat mulai tumbuh.

KPAI mengapresiasi kepada masyarakat yang melaporkan kasusnya kepada kepolisian dan KPAI,” tambah dia, seperti diberitakan Antara. Tumbuhnya kesadaran hukum itu, sambungnya, harus dihargai dengan baik. KPAI meminta pemerintah untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat hingga ke pelosok tanah air.


 Jika terdapat kasus kejahatan seksual segera laporkan kepada kepolisian. “Jangan malu, jangan takut, dan tetaplah semangat untuk memperoleh keadilan. KPAI akan mengawasi proses hukum yang berlangsung di kepolisian, karena kejahatan seksual di Indonesia sudah pada taraf membahayakan,” pungkasnya.(Aqih/Insan Kamil/ Hidayatulcom)

tpq alistiqomah kabil

Muh.Akram Anda sedang membaca artikel berjudul Kejahatan Terhadap Anak pada Taraf Membahayakan yang dipublikasi Istiqomah Sampaikan, berita, artikel conten ini untuk kemanfaat ummat.

0 komentar:

Posting Komentar

Back to top